Tangerang Selatan
siber.news | Hampir setahun berlalu, laporan polisi (LP) milik AL, warga Jayanti yang menjadi korban penipuan Rp216 juta, masih tidak menunjukkan perkembangan berarti di Polres Tangerang Selatan. Padahal, korban telah menyerahkan bukti lengkap dan sempat menghadirkan terduga pelaku ke hadapan penyidik. Kondisi ini menciptakan kesan adanya jurang lebar antara janji kepastian hukum dengan realitas pahit yang dialami masyarakat di lapangan.
Kritik tajam muncul karena penyidik Satreskrim Polres Tangsel dianggap mengulur waktu dengan alasan yang tidak relevan. Alih-alih fokus pada penangkapan pelaku, mereka berdalih sedang mencari siapa “penikmat” aliran uang tersebut. Alasan ini dinilai oleh aktivis mahasiswa sebagai bentuk ketidakterbukaan yang justru menghambat proses hukum yang seharusnya sederhana dan lugas.
Aziz Patiwara, seorang aktivis mahasiswa, menegaskan bahwa penundaan kasus ini adalah bentuk nyata dari justice delayed is justice denied. Menurutnya, membiarkan laporan warga selama satu tahun tanpa kepastian hukum sama saja dengan negara gagal melindungi hak dasar rakyatnya. Hukum seolah berhenti di meja administrasi dan berubah menjadi birokrasi yang tumpul.
Sorotan terhadap Polres Tangsel semakin tajam mengingat institusi ini baru saja diguncang skandal penggelapan 20 kilogram sabu oleh oknum internalnya. Kasus narkoba yang melibatkan pejabat teras ini telah meruntuhkan kepercayaan publik secara drastis. Stagnasi kasus kecil seperti yang dialami AL pun kini dicurigai sebagai cerminan dari rusaknya tata kelola dan pengawasan di internal kepolisian setempat.
Mutasi jabatan Kapolres yang dilakukan sebagai buntut skandal sabu tersebut dianggap belum cukup sebagai solusi. Aziz menilai bahwa rotasi administratif adalah langkah yang terlalu ringan untuk pelanggaran yang menciderai marwah institusi. Seharusnya, tindakan tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberlakukan agar memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen bersih-bersih di tubuh Polri.
Fenomena “LP mandek” ini juga dinilai sebagai bentuk ketidakadilan prosedural yang sangat merugikan korban. Dalam prinsip tata kelola yang baik, polisi seharusnya bertindak transparan dan responsif terhadap laporan masyarakat. Jika laporan yang sudah disertai bukti kuat saja bisa diabaikan, maka wajar jika masyarakat mulai meragukan integritas kepolisian sebagai pelayan publik.
Sebagai langkah perlawanan, Aziz bersama jaringan mahasiswa berencana mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. Posko ini akan berfungsi untuk mengumpulkan data warga lain yang nasib laporannya serupa dengan AL—hanya tersimpan di laci penyidik tanpa kejelasan. Gerakan ini bertujuan untuk memetakan sejauh mana kegagalan sistemik yang terjadi di Polres Tangsel dalam menangani perkara warga.
Data dari posko tersebut nantinya akan disusun menjadi laporan akademik dan dilaporkan ke lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Propam Mabes Polri. Melalui langkah ini, mahasiswa berharap ada reformasi total di Polres Tangsel. Mereka menuntut agar hukum tidak lagi menjadi formalitas administratif semata, melainkan benar-benar bekerja untuk memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.























