Tangerang Selatan,
siber.news | (14 November 2025), Skandal proyek penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini telah bertransformasi dari sekadar kegagalan perencanaan menjadi dugaan praktik manipulasi anggaran yang memalukan. Proyek senilai Rp1.862.730.240 yang didanai APBD 2025 ini menunjukkan DED-nya cacat dan dibuat tanpa partisipasi publik sejati, bukan lagi ironi—melainkan sebuah indikasi kuat adanya proyek pesanan yang dipaksakan.
Fakta di lapangan menunjukkan arogansi perencanaan yang ekstrem. KSM Serua secara eksplisit menyatakan hanya menerima DED dalam bentuk jadi. Pernyataan ini membuktikan bahwa proyek yang seharusnya berbasis kebutuhan rakyat miskin ini telah dirancang di balik meja dingin birokrasi, menepis prinsip transparansi dan mengabaikan partisipasi masyarakat demi memuluskan kepentingan tertentu.
Prioritas proyek ini adalah bentuk kegagalan moral. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk hajat hidup rakyat, seperti sanitasi dasar dan drainase, justru ‘dihiasi’ dengan item-item mubazir seperti gazebo, gapura, dan taman vertikal. Hal ini menciptakan kecurigaan bahwa DED memang sengaja diatur agar volumenya mudah diubah di tengah jalan, sebuah pola klasik dalam praktik permainan proyek infrastruktur daerah.
Keterlibatan pelaksana, CV. Adrista Hutama Putra, memperkuat dugaan penyimpangan ini. Perusahaan yang dikontrak untuk proyek Rp1,86 Miliar ini mengakui adanya pengalihan volume dan penghilangan item—termasuk kegagalan membangun gapura karena masalah tanah. Ini menunjuk pada kelalaian struktural pada CV. Balabeja Kencana selaku konsultan pengawas, dan Dinas Perkim yang mengesahkan gambar kerja yang cacat tersebut.
Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melontarkan tudingan paling tajam. Koordinator Tangerang Raya GMAKS, Holida Nuriah ST, menegaskan bahwa proyek Serua adalah “sandiwara korporasi” yang dirancang untuk mengelabui warga dan menyerap anggaran tanpa akuntabilitas. Holida menambahkan, setiap pihak yang menyetujui, melaksanakan, dan kemudian membenarkan DED cacat ini adalah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas pemborosan uang negara.
Bantahan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, yang mengklaim masalah sudah “diselesaikan dan ditangani” telah ditolak mentah-mentah oleh publik dan Holida Nuriah ST. Klaim tersebut dinilai sebagai eufemisme yang mencoba mengubur skandal ini dalam keheningan administratif. Tanpa audit forensik yang independen dan peninjauan ulang total terhadap alokasi dana Rp1,86 Miliar ini, pernyataan kepala daerah dianggap tidak lebih dari upaya perlindungan politik.
Kegagalan sistematis ini menunjukkan bobroknya mekanisme pengawasan internal di Kota Tangsel. Unit-unit kerja yang seharusnya menjaga kualitas perencanaan telah gagal total, membiarkan DED yang cacat lolos dan eksekusi berjalan tanpa pengawasan ketat. Proyek Serua bukan hanya kerugian material, tetapi juga penghancuran kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.
Maka, tuntutan publik tidak bisa lagi berhenti pada audit administratif. Kejaksaan dan Kepolisian harus segera turun tangan, mengusut tuntas siapa yang paling bertanggung jawab di balik perencanaan manipulatif dan pelaksanaan proyek yang serampangan ini. Proyek kawasan kumuh yang seharusnya membawa harapan, kini justru meninggalkan noda hitam paling tebal pada catatan akuntabilitas birokrasi Kota Tangsel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk Dinas Perkim Kota Tangsel, mengenai tuntutan audit forensik dan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penyimpangan proyek Serua.























