StudioKctus
Berita  

RSUD Malingping Bantah Tudingan: Pasien Dibawa Pulang Paksa dalam Kondisi Hidup Setelah Edukasi

RSUD Malingping Bantah Tudingan: Pasien Dibawa Pulang Paksa dalam Kondisi Hidup Setelah Edukasi
RSUD Malingping Bantah Tudingan: Pasien Dibawa Pulang Paksa dalam Kondisi Hidup Setelah Edukasi

Lebak,

siber.news (12 November 2025) -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Moch Bangkit, secara resmi memberikan klarifikasi detail menanggapi pemberitaan awal terkait penanganan pasien Ny. I (44 tahun). Klarifikasi ini dirilis untuk meluruskan kronologi dan membantah isu penelantaran, dengan fokus pada keterbatasan fasilitas dan keputusan pemulangan paksa oleh keluarga.

Dijelaskan bahwa pasien Ny. I (no RM 000839407) tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Malingping pada hari Minggu, 02 November 2025, tepat pukul 15.59 WIB. Setibanya di sana, tim medis langsung melakukan pemilahan pasien (triage) sesuai dengan kondisi dan tingkat urgensi yang dialami oleh pasien.

Setelah penanganan awal di IGD, tim medis segera melanjutkan dengan mengkonsultasikan kondisi pasien kepada dua spesialis, yakni dokter spesialis saraf dan dokter spesialis jantung, guna menentukan langkah dan terapi pengobatan yang paling tepat bagi Ny. I.

Keesokan harinya, pada tanggal 03 November 2025 pukul 08.54, pasien dipindahkan dari IGD ke ruang rawat inap Wijayakusuma. Saat dipindahkan, pihak rumah sakit memastikan bahwa kondisi pasien berada dalam keadaan sadar penuh dan ia telah mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Namun, kondisi Ny. I mengalami kemunduran signifikan pada tanggal 04 November 2025, ketika ia mengalami penurunan kesadaran. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang menangani kasus ini segera menginstruksikan agar Ny. I dipindahkan ke ruang perawatan intensif (ICU).

Sayangnya, instruksi untuk perawatan intensif tidak dapat segera dilaksanakan. Menurut Plt Direktur Moch Bangkit, ruang ICU di RSUD Malingping pada saat itu sedang penuh, sehingga pasien terpaksa masih dirawat dan dimonitor di ruang Wijayakusuma sambil menunggu ketersediaan tempat.

Pasien baru bisa dipindahkan dan masuk ke ICU pada tanggal 06 November 2025 pukul 06.30 WIB. Setelah masuk ruang intensif, tindakan medis krusial segera diambil, yakni pemasangan Ventilator (alat bantu napas) pada pukul 10.00 WIB, diikuti dengan pemberian terapi pengobatan sesuai dengan instruksi medis.

Titik balik penanganan terjadi pada tanggal 07 November 2025 pukul 18.40 WIB, ketika keluarga pasien, diwakili oleh suaminya, secara eksplisit meminta pasien untuk pulang atas permintaan sendiri atau yang dikenal sebagai pulang paksa, terlepas dari kondisi pasien yang masih menggunakan alat bantu napas.

Merespons permintaan tersebut, dokter jaga dan perawat ICU telah memberikan edukasi secara menyeluruh mengenai potensi risiko dan hal-hal buruk yang dapat terjadi jika alat bantu napas dilepas. Meskipun telah mendapatkan peringatan medis, pihak keluarga tetap bersikukuh dan melanjutkan proses dengan menandatangani surat pernyataan pulang paksa.

Sebelum dilepas alat bantu napasnya, perawat mengkonfirmasi ulang kesiapan mobil pribadi, yang dijawab sudah ada oleh keluarga. Pasien kemudian dilepas ventilatornya dan dibawa ke lantai 1 (lobi Tulip) diantar petugas dan security dalam keadaan masih hidup, sebelum akhirnya dibawa pulang ke kediamannya menggunakan mobil pribadi sesuai dengan keputusan akhir dari keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.