KOTA TANGERANG,
siber.news – Dugaan kasus korupsi masif terkait pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Kota Tangerang terus menuai polemik. Setelah pengungkapan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, kini perhatian publik terfokus pada sikap tertutup Dinas Pendidikan yang enggan memberikan klarifikasi, meskipun potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 10,7 miliar.
Sikap bungkam ini dikonfirmasi setelah Koordinator GMAKS, Holida Nuriah ST, menyatakan bahwa surat permintaan klarifikasi resmi dari pihaknya tidak mendapat balasan. Bahkan, upaya konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan, Bagio, juga tidak direspons.
Holida secara tegas meminta surat GMAKS segera direspons oleh pihak dinas. Permintaan ini diajukan untuk menghindari praduga yang lebih jauh di kalangan publik dan mencegah tindakan hukum yang lebih tegas. “Ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut dana operasional pendidikan. Sikap tidak transparan dan tutup mulut dari pejabat dinas hanya memperkuat kecurigaan kami bahwa memang ada yang ditutupi,” tegas Holida.
Dugaan pemotongan dana ini muncul dari adanya selisih antara Standar Satuan Harga (SSH) BOSDA yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan realisasi dana yang diterima sekolah. GMAKS merinci perhitungan potensi kerugian ini berdasarkan hasil investigasi yang mengacu pada data siswa Tahun Pelajaran 2025/2026:
1. Jenjang SD Negeri
SSH BOSDA untuk SD ditetapkan sebesar Rp 25.000 per siswa per bulan. Namun, dana yang diduga direalisasikan ke sekolah hanya Rp 18.000 per siswa per bulan. Dengan selisih Rp 7.000 per siswa, dan mengacu pada data 91.389 siswa SD Negeri, potensi kerugian dari jenjang ini mencapai Rp 7.676.676.000.
2. Jenjang SMP Negeri
SSH BOSDA untuk SMP ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 35.000 per siswa per bulan. Namun, dana yang diduga direalisasikan hanya Rp 25.000 per siswa per bulan, menciptakan selisih pemotongan Rp 10.000 per siswa. Berdasarkan data 26.634 siswa SMP Negeri, potensi kerugian dari jenjang ini mencapai sekitar Rp 3.196.080.000.
Secara total, GMAKS menaksir kerugian gabungan dari pemotongan dana BOSDA (SD dan SMP) mencapai sekitar Rp 10.772.756.000.
Seorang guru yang dirahasiakan identitasnya membenarkan bahwa BOSDA yang diterima memang lebih kecil dari standar, dengan alasan yang disampaikan kepada sekolah adalah “efisiensi anggaran”. Alasan tersebut dinilai GMAKS tidak masuk akal mengingat kerugian yang ditimbulkan berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Merespons ketiadaan respons dari pihak dinas, GMAKS mendesak Inspektorat Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas melakukan audit total terhadap mekanisme penyaluran BOSDA. Holida juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk tidak ragu dan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Bukti awal kami sudah sangat kuat, termasuk data siswa yang menjadi referensi perhitungan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas demi mutu pendidikan,” pungkas Holida.























