KABUPATEN TANGERANG | Siber.news -Proyek penataan Stadion Mini Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.436.574.940,63, kini menjadi sorotan tajam. Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) bersama tim media menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan, baik secara teknis maupun administrasi, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan ini berakar dari temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan proyek oleh CV Jaya Perkasa. Salah satu temuan krusial adalah ketebalan lapisan pasir laut yang seharusnya mencapai 15 centimeter, namun di lokasi hanya sekitar 10 centimeter. Selain itu, pupuk organik yang wajib digunakan sebagai media tanam sebelum penanaman rumput sama sekali tidak ditemukan, dan jenis rumput yang ditanam diduga bervariasi serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Menindaklanjuti temuan tersebut, GMAKS secara resmi melayangkan akan surat klarifikasi kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Surat bernomor 034/Klarf-GMAKS/DTRB/XI/25 tersebut meminta penjelasan tertulis mengenai rincian kontrak, nilai jaminan pelaksanaan, spesifikasi teknis pekerjaan, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DTRB dan konsultan.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Holida Nuriah, ST, selaku Koordinator GMAKS Tangerang Raya, ditegaskan adanya indikasi pekerjaan asal-asalan serta potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan mark-up anggaran dan selisih volume pekerjaan. Holida juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak DTRB dan konsultan pengawas, serta adanya pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.
GMAKS memberikan batas waktu yang singkat, yakni tiga (3) hari kerja, bagi DTRB untuk merespons dan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis sejak surat tersebut diterima. Surat klarifikasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri, Pimpinan DPRD, dan Direktur Utama CV Jaya Perkasa.
Ancaman tegas pun dilontarkan GMAKS. “Jika tidak ada respons dari pihak DTRB, kami akan menganggap dugaan penyimpangan tersebut benar adanya dan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta mempublikasikan hasil investigasi ini secara luas,” ujar Holida Nuriah. Hal ini menunjukkan keseriusan GMAKS untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika tidak ada upaya transparansi dan perbaikan dari dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat GMAKS. Upaya konfirmasi dari tim Siber.news kepada Kepala Bidang Bangunan DTRB, Deki Kusumayadi, S.IP, melalui telepon dan pesan singkat juga tidak mendapatkan respons, meninggalkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas proyek publik yang didanai oleh uang negara ini.























