siber.news.com, SERANG – Redaksi Media Online Siber.News mengajukan permintaan resmi dokumen kepemilikan aset daerah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, namun prosesnya terkesan lamban dan memerlukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Permintaan tersebut didasarkan pada hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi publik (UU KIP Nomor 14 Tahun 2008).
Surat permohonan dengan Nomor 02/KT-SBN/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala BPKAD Provinsi Banten, dengan lampiran satu bundel dokumen.
Permintaan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait status kepemilikan aset daerah, khususnya untuk wilayah perairan darat.
Permintaan dokumen spesifik yang diajukan oleh Siber.News meliputi:
Dokumen Bukti Kepemilikan Lahan untuk aset daerah yang dikenal sebagai Situ Enang dan Situ Peso Raut, yang berlokasi di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Diminta pula salinan sah dokumen kepemilikan tersebut (misalnya Sertifikat Hak Pakai/Hak Pengelolaan atau dokumen legalitas setara) yang mencantumkan batas-batas dan luas lahan secara spesifik.
Salinan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024.
Media Siber.News mengharapkan dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima. Surat ini ditandatangani oleh Wakil Pimpinan Redaksi Siber.News, Sobari.
Respons BPKAD: Disinggung Perlambatan Informasi Publik
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., atau pejabat yang berwenang, memberikan tanggapan yang menyoroti adanya hambatan dalam proses pelayanan informasi.
Meskipun aset daerah seharusnya telah tercatat dalam pembukuan BPKAD, informasi yang didapat menunjukkan bahwa BPKAD memerlukan waktu dan proses tambahan.
Pejabat BPKAD menyatakan, pemberian dokumen tersebut harus “koordinasikan dan konsultasikan ke PU PR dan PPID karena BPKAD sebagai pejabat penatausahaan, tentu harus koord dan konsul kepada OPD teknisnya”.
Respons yang menyatakan perlunya koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini menimbulkan dugaan adanya perlambatan dalam memberikan informasi yang seharusnya bersifat terbuka dan tercatat. Padahal, BPKAD memiliki peran sentral sebagai pejabat penatausahaan aset daerah.
Lambatnya respons ini berpotensi menghambat pemenuhan hak publik atas informasi, mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjamin kecepatan dan kemudahan akses data. (red)























