SERANG – Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Jalur Aspirasi Tahun 2025 di SDN Paleuh, Kampung Sindangheula, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Program bantuan untuk siswa miskin ini diduga tidak tepat sasaran dan diwarnai adanya pemotongan.
Ironisnya, bantuan tersebut dikabarkan diterima oleh anak seorang tenaga pendidik (guru) di sekolah tersebut. Padahal, jika melihat kondisi perekonomiannya, keluarga tersebut tergolong mampu.
“Rumah tinggalnya saja bertingkat dan mewah,” ujar seorang sumber yang mengamati kondisi tersebut.
Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh kesaksian salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menjelaskan adanya dugaan permintaan sejumlah uang saat pencairan tahap pertama.
“Kalau pada tahap pertama itu, hampir semua diminta sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya, para orang tua siswa dikumpulkan terlebih dahulu untuk diberi penjelasan bahwa anak mereka mendapatkan bantuan PIP. Setelah itu, mereka diarahkan mengambil dana ke bank bagi yang dananya sudah masuk ke rekening masing-masing (SK Pemberian).

Ia juga menyebut proses pencairan tidak serentak, sehingga menimbulkan kebingungan.
“Waktu itu tidak semua bisa cair, Pak. Kalau yang baru dapat, itu menunggu hampir satu bulan lebih. Total penerimanya banyak, hampir 150 lebih,” jelasnya.
Menanggapi viralnya pemberitaan ini, **Ketua GMAKS, Saeful Bahri**, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak.
“Kami meminta kepada APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera melakukan penyelidikan terkait adanya peristiwa ini,” tegas Saeful Bahri.
Sebagai catatan, PIP dirancang khusus untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kategori Siswa Penerima PIP mencakup:
* Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
* Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kondisi khusus seperti:
* Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
* Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
* Siswa berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu (dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan).
* Siswa terdampak bencana alam.
* Siswa yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
* Siswa dengan disabilitas fisik, korban musibah, atau dari keluarga yang orang tuanya terkena PHK.
* Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal satu rumah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Paleuh belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (RED)























