Tangerang Selatan,
siber.news | Menindaklanjuti Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (KS) secara berlarut-larut kini tidak hanya dicap sebagai kemandulan birokrasi, tetapi juga dituding terang-terangan melawan regulasi pusat.
Keputusan Dindikbud Tangsel yang memperpanjang masa jabatan sejumlah Plt KS dipertanyakan keabsahannya oleh aktivis GMAKS, Holida Nuriah ST, dan aktivis pendidikan dari LBH Tridharma Indonesia, Yudi Rijali Muslim SH., MH.
Mereka menuding, kebijakan itu diduga kuat tidak sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Kepdirjen GTK) Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024.
Plt KS: Dari ‘Banci Kepemimpinan’ Menjadi Dugaan ‘Cacat Hukum’ Sebelumnya, praktik penunjukan Plt telah dikritik karena membatasi kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis, membuat sekolah berjalan tanpa arah yang jelas. Kini, kritik itu diperuncing dengan tuduhan pelanggaran limitasi waktu.
Menurut aktivis Pendidikan, Sabtu (25/10). Yudi Rijali Muslim SH.,MH. sekaligus sebagai Ketua Umum LBH Tridharma Indonesia, menjelaskan, Kepdirjen GTK 4338/2024 mengatur dengan jelas bahwa penunjukan Guru sebagai Plt KS memiliki masa tugas paling lama 3 (tiga) bulan, dan hanya dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 3 bulan berikutnya.
“Artinya, total masa tugas Plt Kepala Sekolah maksimal hanya 6 bulan! Kami mendapati fakta di lapangan, banyak Plt di Tangsel yang sudah menjabat jauh melampaui batas 6 bulan tersebut. Ini bukan lagi soal efektivitas, tapi sudah masuk ranah dugaan cacat hukum administrasi,” tegas Yudi Rijali, menyerang Dindikbud Tangsel dengan keras.
Ancaman Mutu Pendidikan dan Pertanyaan Ketaatan Hukum, Pengangkatan Plt yang diduga melanggar aturan ini dinilai mencerminkan arogansi daerah dan ketidaktaatan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kepdirjen ini adalah panduan teknis yang wajib ditaati Pemerintah Daerah. Jika Dindikbud Tangsel dengan sengaja membiarkan Plt bertugas hingga bertahun-tahun atau melampaui batas 6 bulan, ini menandakan lemahnya komitmen terhadap tata kelola pendidikan yang benar,” lanjutnya.
Direktur Pusat LBH Tridharma Indonesia juga, mendesak agar Wali Kota Tangsel segera memerintahkan evaluasi total terhadap semua Plt KS yang masa jabatannya telah kedaluwarsa. Dia menuntut Dindikbud Tangsel segera melakukan pengangkatan Kepala Sekolah definitif melalui proses seleksi yang transparan sesuai mekanisme Guru Penggerak.
“Jangan jadikan kekosongan Kepala Sekolah sebagai lahan ‘proyek’ jabatan Plt yang diulang-ulang. Patuhi aturan pusat, atau kami akan desak Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk turun gunung dan mengaudit kebijakan Dindikbud Tangsel yang ‘membandel’ ini!” pungkasnya, memberikan ancaman yang sangat tajam.























