Tangsel
siber.news |Sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan kembali melakukan razia dibilangan serpong kota tangerang selatan. Tempat hiburan karaoke yang kedapatan menjual minuman keras langsung di segel Satpol PP Tangsel.
Kabid Gakkumda Pol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan sasaran razia adalah tempat tempat hiburan khususnya tempat karaoke yang tersebar dibeberapa lokasi berbeda. yang puluhan botol minuman beralkohol diamankan.
” ratusan botol miras berhasil kita mankan,” katanya kepada awak media, Kamis dinihari 16 Oktober 2025.
Selain minuman beralkohol, satpol pp tangsel juga mengamankan 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu atau LC di karaoke tersebut. “Diamankan LC 41 orang, semua kita bawa dan dimintai keterangan di kantor” ujarnya.
Kepada wartawan, Muksin menjelaskan,Para wanita itu diamankan karena ditemukannya alat kontrasepsi saat petugas melakukan razia. Ada miras, alat kontrasepsi dan puluhan wanita terjaring razia malam ini.
Kami juga menyegel tempat hiburan yang masih saja menjual bebas minuman keras tersebut. Tutup Muksin Al Fachry























