Serang,
siber.news|Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menuai sorotan tajam setelah diduga kuat terjadi persekongkolan jahat dalam lelang empat paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai total sekitar Rp 9 Miliar. Kecurigaan ini menguat lantaran keempat proyek tersebut dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda yang ternyata memiliki alamat kantor yang sama.
Dua perusahaan yang memenangkan tender tersebut adalah PT Santana Adi Daya dan PT Asaro Anugrah. Kedua perusahaan ini tercatat beralamat di Gedung Arva Lantai 3 Jalan RP Soeroso Nomor 40 BC, Jakarta Pusat.
Total Nilai Proyek yang Dimenangkan:
PT Santana Adi Daya Paker PJU stang Omamen WKP III dan PJU tiang double arm Rp 4.619.072.823,60
PT Asaro Anugrah Paket PJU stang Omamen WKP dan PJU stang Omamen WKP II Rp 3.816.175.125,25
TOTAL KESELURUHAN 4 Paket Proyek PJU Rp 8.435.247.948,85 (sekitar Rp 9 Miliar) |
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri, dengan tegas menuding adanya indikasi rekayasa dalam proses lelang ini.
“Ini sangat mengherankan dan tidak masuk akal. Dua perusahaan dengan dua nama berbeda, tetapi berkantor pada satu alamat yang sama, bisa memenangkan empat paket tender PJU sekaligus senilai Rp 9 Miliar,” ujar Saeful, Rabu (15/10/2025).
Menurut Saeful, aroma persekongkolan tender ini diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak lain adalah Kepala Dishub Banten. Praktik ini dinilai sebagai cara untuk memecah proyek besar menjadi paket-paket kecil guna menghindari pengawasan ketat.
“Meskipun tidak menutup kemungkinan kedua perusahaan mampu melaksanakannya, indikasi rekayasa dan persekongkolan tender dengan Kepala Dishub yang menjabat sebagai PPK sangat kuat,” tambahnya.
Atas temuan ini, GMaks mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak. Saeful meminta APH melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh proses lelang, termasuk memanggil Kepala Dishub Banten serta Kepala Biro Barang dan Jasa yang menaungi Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Kami minta APH menindak tegas dan menyelidiki proses tender pada empat kegiatan ini, serta memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan biarkan uang rakyat habis oleh persekongkolan,” tegas Saeful Bahri.
Secara terpisah, Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Nurtopo, ketika dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan apapun.























