StudioKctus
Berita  

Aktivis KPK-B Soroti Dugaan Skandal Bisnis Uang di Lapas Pemuda Tangerang

Aktivis KPK-B Soroti Dugaan Skandal Bisnis Uang di Lapas Pemuda Tangerang
Aktivis KPK-B Soroti Dugaan Skandal Bisnis Uang di Lapas Pemuda Tangerang

Tangerang
siber.news | Awaludin Reza Permana Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPK-B) menyoroti adanya dugaan skandal bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Menurutnya, aktivitas yang diduga terorganisir itu disebut melibatkan sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan oknum petugas lapas.

Awaludin Reza Permana, mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik bisnis uang tunai yang dijalankan oleh dua WBP berinisial F dan S (dikenal dengan sebutan Pok Aceh) di dalam hunian Blok C. Ia menilai peredaran uang tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak internal lapas.

“Kami menduga ada petugas yang ikut terlibat langsung. Uang itu diduga milik sekelompok WBP yang sudah berkoordinasi dengan oknum petugas untuk mengatur peredaran dan penggunaan uang di dalam lapas,” ujar Awaludin kepada wartawan, Sabtu kemarin (11/10/2025).

Awaludin juga menyoroti kemungkinan masih beredarnya telepon genggam (handphone) di dalam lapas. Ia menilai keberadaan HP menjadi kunci dalam menjalankan aktivitas transaksi ilegal tersebut.

“Kalau ada uang beredar, pasti ada alat komunikasi yang digunakan. Itu artinya, masih ada HP di dalam lapas. Ini berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk kejahatan lain, baik di dalam maupun di luar penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan uang tunai dan penggunaan HP di lingkungan lapas. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf d, menyebut bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan telepon genggam dan/atau sejenisnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”

Pasal 4 ayat (1) huruf e, menyatakan bahwa “Setiap narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menguasai uang tunai dalam bentuk apa pun di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.”

Kedua ketentuan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas serta mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang berpotensi mencederai fungsi pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran investigatif tim media, peredaran uang tunai di dalam Lapas Pemuda Tangerang diduga mencapai sekitar Rp30 juta per hari. Perputaran dana tersebut diyakini berasal dari sistem transaksi antar-WBP yang dikendalikan pihak-pihak tertentu.

“Perputaran uang di dalam lapas cukup besar. Temuan kami menunjukkan adanya sistem bisnis uang tunai yang berjalan setiap hari dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap sumber investigasi yang enggan disebut namanya.

Menanggapi temuan tersebut, Aktivis KPK-B mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas Pemuda Tangerang.

“Negara tidak boleh kalah oleh sistem ilegal di balik jeruji. Harus ada tindakan tegas dan transparan agar lembaga pemasyarakatan kembali pada fungsinya sebagai tempat pembinaan, bukan arena bisnis gelap,” pungkas Awaludin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran uang tunai dan keterlibatan oknum petugas dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.