Tangerang
siber.news I Pejabat culas dan serakah kerap ditemukan di sejumlah daerah, dugaan kali ini mengarah kepada pejabat di lingkungan perusahaan umum milik daerah (Perumda ) Tirta Benteng, Kota Tangerang, Banten.
Dugaan adanya kebocoran Rp 7,75 miliar. Modus yang digunakan adalah pengalihan izin pengusahaan air (SIPPA) milik Perumda Tirta Benteng kepada PT Alfa Goldland Realty, selaku pengembang Ayodhya.
Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor. 121 Tentang Pengusahaan Air, PT Alfa Goldland Realty seharusnya memiliki izin pengusahaan air permukaan sendiri, bukan menggunakan izin milik Perumda Tirta Benteng, Kota Tangerang
Informasi yang dihimpun media siber.news, kerja sama Perumda Tirta Benteng dan PT Alfa Goldland Realty terjalin sejak 2020, diduga hanya menguntungkan pihak pengembang dan segelintir pejabat terkait.
Adapun kerja sama pengelolaan permukaan antara Perumda Tirta Benteng dan PT Alfa Goldland Realty, pihak Pertama dengan Nomor:3.2/PKS-AM/HUK/II/2020 dan pihak Kedua dengan Nomor: 092/AGR/Cor.Leg/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020.
Perolehan pajak tarif air Perumda Tirta Benteng, sangat kecil hanya 600 ribu perbulan dari PT Alfa Goldland Realty, berbanding terbalik dengan tarif air ditentukan oleh pengembang Ayodhya. Tarif air yang ditetapkan Pengembang Ayodhya diduga sebesar 11.710 permeter kubik.
Tarif air yang ditentukan oleh pengembang Ayodhya kepada warga pemakai Air diduga menyimpang dari Peraturan Wali Kota Tangerang No 70 tahun 2022 tentang kelompok pelanggan dan tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.
Pemungutan pajak tarif Air yang ditetapkan oleh PT Alfa Goldland Realty kepada pelanggan pemakai Air diduga tidak ada dasar hukum yang jelas dan berakibat melanggar hukum karena tidak memiliki izin.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, menegaskan pengelolaan sumber daya air adalah kewenangan negara dan badan usah milik negera atau daerah, bukan pihak ketiga (swasta).
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) milik Perumda Tirta Benteng menarik air 40 liter perdetik yang menjadi lahan komersil pihak pengembang Ayodhya. Dugaan kuat hal itu adalah bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan pendapatan keuangan Pemkot Tangerang.
Banyak pihak menyoroti pendapatan yang diperoleh dari hasil sejak lima tahun terakhir ini, bahkan kini sudah ramai di publik tentang skandal Perumda Tirta Benteng dengan PT Alfa Goldland Realty ini.
Publik menyebut bahwa pendapatan yang diperoleh PT Alfa Goldland Realty mencapai Rp 1.8 miliar pertahun, sementara yang diperoleh atau yang dilaporkan oleh Perumda Tirta Benteng sekitar Rp 245,7 juta pertahun dalam bentuk piutang dan royalty. Selisih sekitar Rp. 1,55 miliar pertahun, selama lima tahun mencapai 7.75 miliar.
Dikonfirmasi, Syarif Hidayat selaku Humas Perumda Tirta Benteng, belum merespon hingga berita ini diterbitkan. Saat ini awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari Dewan Pengawas dan Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Kota Tangerang.























