Tangerang
siber.news | Pembangunan Parkir dan Revitalisasi Gedung Fresh Jatiuwung yang terletak di Pusat Perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto KM 5 No. 88, Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Meski belum kantongi izin PBG dari DPMPTSP, pihak perwakilan managemen Fresh Jatiuwung tetap beroperasi mengerjakan gedung parkir dan merevitalisasi fasilitas bangunan tersebut. Parahnya lagi, klarifikasi yang disampaikan disalah satu media online tengah berproses di instansi terkait. Artinya jelas bahwa Pembangunan Parkir maupun Revitalisasi Fresh Jatiuwung belum mengantongi izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tangerang
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dijelaskan Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.
Aktivis Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Holida Nuriah ST, mendesak Satpol PP untuk bertindak karena izin PBG Fresh di Jatiuwung belum terbit, yang mengindikasikan adanya permasalahan atau kegiatan yang belum memiliki legalitas yang lengkap di wilayah tersebut.
Desakan ini menunjukkan adanya tuntutan agar Satpol PP menjalankan fungsinya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum terkait izin usaha atau pembangunan yang belum dikeluarkan.
Satpol PP, jelas Holida, bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Dengan adanya desakan, diharapkan Satpol PP akan melakukan investigasi dan tindakan sesuai wewenang mereka untuk memastikan legalitas pembangunan atau usaha tersebut.
Selain itu, Holida juga menegaskan kepada Managemen dan Tim Legal maupun Konsultan Perizinan Fresh Jatiuwung bahwa izin yang tengah di proses tidak dapat di klaim bahwa akan mendapatkan izin dari dinas terkait.
Terlebih lagi kata Holida, bangunan atau ke perusahaan gedung tersebut adanya perubahan kepemilikan. Jelas hal berkaitan dengan perubahan kepemilikan tidak ada kaitannya dengan DPMPTSP Kota Tangerang.
” Perubahan kepemilikan tidak ada kaitannya dengan proses penerbitan PBG di DPMPTSP, itu bukan ranahnya, Dinas Perizinan itu akan memproses PBG. Jika legalitas perusahaan secara keseluruhan memenuhi syarat, dan perlu diketahui bahwa yang namanya proses itu tidak dapat diklaim telah memiliki izin. Gimana kalau seandainya tidak setujui oleh dinas terkait,” tandasnya.
Sementara itu, awak media, hingga saat belum mendapatkan keterangan resmi dari Pemilik, Manajemen ataupun dari tim Legal dan Konsultan Perizinan Fresh Jatiuwung Tangerang tersebut.























