StudioKctus
Sosial  

Penyuluhan Pajak Daerah dan Sosialisasi OPSEN PKB serta OPSEN BBNKB

Penyuluhan Pajak Daerah dan Sosialisasi OPSEN PKB serta OPSEN BBNKB
Penyuluhan Pajak Daerah dan Sosialisasi OPSEN PKB serta OPSEN BBNKB

SERANG, 14 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dalam sebuah acara penyuluhan, Analis Pendapatan Bapenda Banten, Bachtiar Rustandi, mengumumkan dua program unggulan yang akan berakhir pada 31 Oktober mendatang: pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan program gratis bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang menghapus 100% sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, program mutasi masuk gratis menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berpelat luar Banten untuk mendaftarkan kendaraannya di Banten tanpa dipungut biaya BBNKB.

Bachtiar Rustandi menekankan bahwa dana pajak yang terkumpul dialokasikan langsung untuk kemakmuran rakyat. “Dana dari pajak digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan, pembiayaan pendidikan SMA/SMK negeri gratis, serta layanan kesehatan di rumah sakit rujukan. Tanpa partisipasi masyarakat, pemerintah tidak akan bisa membangun dengan baik,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian yang hadir menyoroti pentingnya melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual-beli. Langkah ini krusial untuk melindungi pemilik lama dari masalah hukum jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana atau terkena tilang elektronik (ETLE). Kepatuhan pajak juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.

Menjawab pertanyaan peserta, Bachtiar meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat mengenai pemutihan. “Program ini hanya menghapus denda keterlambatan. Adapun pokok pajak yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga memperkenalkan jenis pajak baru yang dikelola provinsi, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.