siber.news — Ketegangan di lingkungan Pasar Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang kembali memuncak setelah Kepala UPT Pasar, Mahyar Sonjaya, SE, menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 22 Juli 2025 yang menugaskan saudara Akhmad Jaenudin dan rekan-rekannya sebagai Koordinator dan Pengawas K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan).
Awal Polemik pada :
– Surat Perjanjian Kerja Sama No. 056/043/UPT.psr/2025 tanggal 30 Juni 2025 memicu penolakan keras dari pedagang, pengurus HIPAS, K-3, dan berbagai stakeholder. Mereka menilai pengangkatan Akhmad Jaenudin dkk penuh kepentingan pribadi dan tidak melalui mekanisme musyawarah.
– Kepala UPT dinilai tidak pernah mengawasi langsung aktivitas pasar Ciomas dan disebut hanya memaksakan keputusan dari balik meja.
Puncak Ketegangan :
– Tanggal 14 Juli 2025, Akhmad Jaenudin secara sepihak memasang spanduk dan mengundang pengukuhan dirinya sebagai Koordinator K-3, yang mendapat penolakan menyeluruh.
– Akhirnya, lewat mediasi dan aspirasi yang disampaikan ke Komisi III DPRD Kabupaten Serang, pengelolaan dikembalikan ke pengurus lama dan PKS pun resmi dibatalkan tanggal 21 Juli 2025.
Surat Tugas Baru yang Kontroversial :
– Hanya berselang satu hari, tanggal 22 Juli 2025, Mahyar Sonjaya kembali menerbitkan SPT tanpa dasar hukum yang mengesahkan kembali Akhmad Jaenudin dkk sebagai pengelola K-3, dengan kewenangan menarik iuran selama masa “uji coba” dua bulan.
– Keputusan ini memicu tudingan adanya persekongkolan dan penyalahgunaan jabatan, serta mengabaikan aspirasi musyawarah sebelumnya.
Menanggapi polemik yang terjadi. Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Mahyar Sonjaya memberikan tanggapan soal tudingan yang menyebutkan dirinya menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan SPT tanpa dasar hukum
UPT mengklaim bahwa pengambilalihan K3 sesuai dengan Perbup Serang No. 21 Tahun 2018 dan bahwa SPT hanyalah langkah administratif internal.
“Menindaklanjuti aspirasi dari para pedagang tentu menjadi perhatian kami, namun sesuai dengan Peraturan Bupati Serang nomor 21 tahun 2018, penujukan dan penetapan petugas k3 memang merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kepala UPT sebagai penanggung jawab teknis operasional pasar. Prinsipnya kami berupaya tetap adil, terbuka dan mengakomodasi masukan semua pihak demi menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan pasar,” ujar mahyar melalui pesan singkat whatsapp kepada siber.news, Rabu (23/07/2025)
Mahyar tetap bersikukuh pada isi SPT meski konflik belum mereda, dan menyatakan akan membuka ruang evaluasi jika diperlukan.
“Setelah muncul dinamika di lapangan, kami tetap berpegang pada isi SPT karena sudah disusun sesuai tupoksi UPT Pasar dan kebutuhan pelayanan. Namun, kami tetap terbuka menerima masukan untuk evaluasi ke depan agar lebih kondusif dan adil bagi semua pihak,” tambahnya
Diakhir, mahyar menyebut bahwa tidak ada keuntungan pribadi dalam pengambilan keputusan, semua murni untuk kepentingan bersama
“SPT yang diterbitkan murni untuk penataan petugas k3 agar sesuai dengan aturan dan kebutuhan pelayanan pasar, bukan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pungutan atau keuntungan pribadi dalam proses ini. Semua langkah yang saya ambil berdasarkan regulasi dan tanggung jawab sebagai kepala UPT. pungkasnya mengakhiri























