siber.news | Kepala dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengungkapkan, bahwa proyek pembangunan ruas jalan Cikumpay – Ciparay Kabupaten Lebak dengan total anggaran sebesar Rp. 87.697.441.000,00- yang dikerjakan oleh PT. Lombok Ulina, hanya dikerjakan 87 persen diakhir kontrak.
” Diakhir kontrak baru selesai 87 persen, kontraktor di bayar 83 persen, temuan itu di hitung dari pekerjaan 100 persen, masih ada sisa 16 miliar, nanti langsung dipotong,” kata Arlan Marzan kepada awak media siber.news Senin (26/5).
Arlan mengklaim bahwa temuan BPK RI Perwakilan Banten, terkait proyek jalan Cikumpay – Ciparay, Kabupaten Lebak yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024, atas kelebihan bayar sebesar 5,6 miliar dan denda 1,57 miliar terhadap proyek itu. Menurut Arlan masih potensi.
” Kan memang blm dibayar. Makanya temuannya itu potensi kelebihan bayar, msh potensi. Saya rasa cukup jelas ya, yang pasti semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” pungkas Arlan.
Saat ditanya tanggapan atas komentar Musa Weliansyah dari DPRD Provinsi Banten, yang menduga bahwa proyek tersebut adalah proyek by design atau di setting pemenang lelangnya. Arlan berujar bahwa semua proyek memang harus ada perencanaanya alias design.
” Kalo setting-settingan gak ada lah. Semua sesuai ketentuan,” sanggah Arlan.
Diakhir ketika diminta tanggapan atas adanya pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arlan mengaku belum update infonya. ” Saya belum update infonya,” jelasnya.
Baca Juga:























