StudioKctus
Berita  

Komisi IV DPRD Banten Gelar Audiensi dengan Perkumpulan GMAKS

Komisi IV DPRD Banten Gelar Audiensi dengan Perkumpulan GMAKS
Komisi IV DPRD Banten Gelar Audiensi dengan Perkumpulan GMAKS

Serang, Siber.news – Komisi IV DPRD Banten menggelar audiensi bersama perkumpulan GMAKS, terkait keterbukaan informasi publik pada beberapa kegiatan Dinas PUPR Banten.

Audiensi dipimpin oleh Perwakilan Komisi IV DPRD Banten, Juheni M. Rois, dihadiri Anggota Komisi IV, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Sekretaris Dinas PUPR, Wakil Ketua Komisi Informasi Banten, Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi, Perwakilan dari Inspektorat Banten, dan Ketua serta perwakilan dari perkumpulan GMAKS, bertempat di Ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Banten, Kamis (11/05).

Perwakilan Komisi IV DPRD Banten, Juheni M. Rois, menyambut baik permohonan audiensi dari perkumpulan GMAKS sebagai keluhan masyarakat. 

“Kita ingin maksud dan tujuan aspirasi masyarakat yang disampaikan dapat terserap”, katanya

Ketua perkumpulan GMAKS, Saeful Bahri, dalam sambutan nya mengeluhkan banyak surat jawaban dari Dinas PUPR Banten yang merahasiakan informasi publik seperti dokumen dan alasan perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan pada beberapa kegiatan Dinas PUPR Banten. 

“Kita sebelumnya mendapat jawaban dari Dinas PUPR bahwa dokumen pemberian kesempatan, denda permil dan dokumentasi lainnya pada kegiatan PUPR tahun 2022 tidak dapat diberikan karena masuk kategori Informasi yang di kecualikan”, ujarnya. 

Menjelaskan terkait permohonan informasi publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Banten, Hilman, menjelaskan mekanisme cara memohon informasi publik kepada Badan Informasi Publik melalui 3 (Tiga) cara, pertama mengajukan surat permohonan informasi publik yang ditujukan kepada PPID pada Badan Publik, kedua, mengajukan Surat Keberatan ditujukan ke atasan PPID pada Badan Publik, ketiga, mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi,

“Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008, perkumpulan GMAKS berhak mendapat dokumen yang di minta karena  kegiatan pada Badan publik sifatnya bukan pribadi dan rahasia”, paparnya

lanjut hilman menjelaskan hak dari pemohon informasi sesuai pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang, seperti Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, Mengatakan secara teknis sudah memenuhi permintaan dari GMAKS sebagai pemohon informasi dengan mengirimkan 2 (dua) kali surat jawaban dari 2 (dua) surat permohonan informasi, 

“untuk dokumen pemberian kesempatan pada beberapa kegiatan bisa nanti kita berikan, karena saat surat permohonan itu datang sedang dalam pemeriksaan BPK” katanya. 

Terkait dokumen pembebasan lahan menurut Arlan pihak nya hanya melakukan pembayaran sedangkan persiapan dan dokumen lainnya menjadi kewenangan BPN. 

“Kita bayarkan kepada yang berhak menurut BPN, dan tidak perlu langsung balik nama yang penting ada SPH”. Tegasnya

Oleh karena itu Saeful Bahri sebagai ketua perkumpulan GMAKS akan melayangkan surat kembali kepada Dinas PUPR Banten dan Dindikbud Banten. 

“Kami akan kembali layangkan surat sesuai prosedur” Tandasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.