Senin, 19 Januari 2026 20h19 WIB
Jakarta Forum West Java dan DKI Jakarta Bahtsul Masail Kiai menyerukan agar semua anggota Dewan Eksekutif Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi terkait kuota haji segera dipecat.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer mengakui akan menerima hadiah sebesar IDR 3,36 miliar
Menurut direktur sekolah persekolahan Islam Kempek KH Muhammad Shofi, ada tiga nama administrator NU yang mengguncang reputasi NU dengan kasus korupsi mereka.
Karena, katanya, ada dua orang, termasuk pengurus harian PBNU dan mantan presiden GP Ansor, direktur baru-baru ini dari Islam Humanitarian dan saudara muda dari presiden PBNU, Gus Yahya.
Baca juga:
Di garasi Maidi ada sepeda motor klasik yang telah menjalani OTT KPK
Pertama, Mardani H Maming, kepala treasurer PBNU untuk 2022-2027. Tidak lama setelah menjadi treasurer general, Mardani ditunjuk sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022. Pada saat itu, Gus Yahya tidak memecat atau menonaktifkan Mardani sebagai treasurer general PBNU, melainkan memberikan bantuan hukum.
Mardani dinyatakan kabur oleh Komite Eradication of Corruption pada 26 Juli 2022 karena dia telah absen dari pengadilan dua kali. KH Shofi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin, 19 Januari 2026.
Baca juga:
KPK menangkap Rektor Pati Sudewová
Kedua, lanjut KH Shofi, mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas adalah mantan presiden GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Islam Humanitarian yang baru dilantik oleh PBNU, ketua Pasukan Kerja Gerakan Manfaat Keluarga NU di bawah PBNU dan juga saudara muda dari presiden PBNU, Gus Yahya.
Komite untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mengidentifikasi Gus Yaqut sebagai tersangka, yang sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri, katanya.
Ketiga, lanjutnya, mantan personil khusus Menteri Agama KH Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) telah menjabat sebagai presiden PBNU. Karena masih dalam status, dia dilarang bepergian ke luar negeri sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan statusnya sebagai tersangka korupsi di saat Hajj, dia masih memiliki status sebagai Presiden PBNU dan belum dihentikan atau dipecat.
Forum Kiai meminta pengunduran diri administrator PBNU yang terlibat dalam korupsi
Dalam proses berikutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh pejabat tinggi NU sebagai saksi korupsi quota Hajj, terutama KH Aizuddin Abdurrahman, juga dikenal sebagai Gus Aiz, yang bertindak sebagai Keuangan PBNU dan Presiden KH Muzakki Cholis (MZK) bertindak sebagai kepala Syuriah PWNU DKI Jakarta, serta administrator lembaga dan banom di tingkat PBNU.
Di sisi lain
Di masa depan, mungkin banyak administrator NU, baik PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU, akan dipanggil kembali sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi quota haji. Mungkin beberapa dari jumlah saksi ini dapat diangkat menjadi tersangka dan beberapa akan cukup hanya sebagai saksi, kata KH Shofi.





















