StudioKctus

Supir Dump Truk Tabrak di Tol Jagorawi, Terancam Denda Besar

Supir Dump Truk Tabrak di Tol Jagorawi, Terancam Denda Besar
Supir Dump Truk Tabrak di Tol Jagorawi, Terancam Denda Besar

BOGOR – Kecelakaan yang terjadi di TOL Jagorawi KM 22 arah Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021 menyisakan cerita. Pasalnya sopir dump truk dan pemilik terpaksa harus rela tidur di Pool Derek Gunung Putri selama 10 hari.

Hal tersebut dikarenakan unit dump truk dengan Nopol F 8635 KP miliknya belum bisa dibawa pulang, pasalnya diharuskan membayar sejumlah uang yang di minta oknum petugas Unit Laka Lantas Tol Jagorawi.

Seperti dikutip dari Reportaseindonesia.id bahwa Pemilik truck yang enggan disebutkan namanya menjelaskan oknum petugas Laka Lantas unit Tol Jagorawi tersebut meminta pungutan waktu keluarga pengemudi mobil Calya sudah pulang.

“Awalnya saya diminta membayar 10 juta untuk mengeluarkan truck saya, padahal posisinya saya disini ditabrak dari belakang. Dan pihak keluarga pengemudi mobil Calya sendiri mengaku bahwa sopir truck tidak bersalah. Saya berusaha mencari pinjaman, namun tak kunjung dapat. Saat itu saya cuma punya uang 3 juta namun ditolak,” ujar pemilik truck saat ditemui di Pool Derek Tol Jagorawi, Sabtu (08/01/2022).

Lebih lanjut, masih pemilik truck mengatakan dirinya bersama sopir terpaksa tidur di Pool Derek Gunung Putri “Saya sudah 10 hari menginap disini, saya minta ijin sama kepala pull derek untuk menjaga truck saya dengan menginap disini. Selain itu saya masih memikirkan biaya perbaikan truck sekitar 7 jutaan karena casis truck bergeser,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Lalu Sumiarta selaku Kepala Pool Derek Tol Jagorawi membenarkan keberadaan sopir dan pemilik truck menginap disana “Betul mas, mereka menginap disini sudah 10 hari dikarenakan menjaga kendaraanya yang dititip disini, soalnya kalau ada kehilangan tanggung jawab pemilik kami hanya ketempatan saja,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

“Nanti akan kita tindaklanjuti, untuk sopir yang tidur disana (pool derek) untuk menjaga truck supaya tidak ada kehilangan,” ujar Angga saat ditemui di Kantor Unit Laka Lantas, Senin (10/01/2022).

Saat ditanya terkait PNBP mengenai pengambilan barang bukti pihaknya mengatakan tidak ada “Kalau untuk PNBP tidak ada, nanti kami hubungi,” kata Angga.

Peristiwa kecelakaan memilukan tersebut terjadi di ruas jalan tol dekat simpang ke arah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kondisi mobil Calya putih terlihat ringsek bagian depan dan bangku baris pertama serta bagian atap pasca terlibat kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada kabar dari pihak Laka Lantas yang sebelumnya mengatakan akan menghubungi reportaseindonesia.id mengenai pungutan tersebut.

Untuk diketahui, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;

b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan

c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.