Cilegon – Banten |aksi unras PPKRI / Bela Negara Kota Cilegon dan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Merak Selasa 22 Juni 2021 lalu, berujung mediasi dikantor tersebut.
Sangat disayangkan dalam mediasi tersebut Kepala KSOP tidak bisa hadir utusan Demonstran hanya dilayani oleh beberapa staff KSOP.
Melalui perwakilan nya Doni sebagai Kabid humas , dan Roy. K sebagai kabagops menyampaikan bahwa aspirasi dari pppkri bela negara kota cilegon akan ditindak lanjuti kepada atasan kami . Ungkap Doni kabid humas ksop merak
Kepada Siber.news Ketua Umum Gmaks Saeful Bahri beserta tim pengurus PPPKRI BELA NEGARA Cilegon mengecam sikap pihak KSOP dikarenakan tidak kooperatifnya dan komunikasi yang buruk saat kita memberikan masukan dan bantuan informasi melalui surat-surat yang telah dilayangkan, jelasnya.
Sejak awal tahun setiap surat yang kita layangkan terkait keberadaan jetty-jetty dan ijin TUKS serta adanya kegiatan pemotongan kapal yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pihak KSOP, namun merekatidak merespon dengan baik, ucap Saeful Bahri
Haruskah kita mempertanyakan dan beaudensi dengan pihak Kementerian pusat supaya prosedur berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Pihak KSOP berjanji akan menjawab secara tertulis apa yang diminta oleh pihak kami dalam minggu ini, dan akan memperbaiki komunikasi dengan kami dan masyarakat sekitar” ujar Saeful Bahri.
Ia juga menambahkan, jika mereka masih tetap seja bungkam seperti ini maka pihaknya tidak akan segan untuk menurunkan massa Aksi yang lebih banyak hingga tingkat Kementerian Perhubungan, pungkasnya.
Di tempat terpisah Aris Munandar ( Sekjend BN ), mengatakan , Substansi keluhan layanan KSOP MERAK BANTEN beragam, mulai dari pungutan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga adanya keharusan pengurusan surat-surat kapal melalui agen.
Keluhan serupa sudah muncul sejak tahun 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekali pengurusan termasuk pengukuran hingga penerbitan surat ukur, rata-rata pengurusan kapal dengan ukuran GT 7 sampai dengan GT 35, biaya yang bervariasi hingga mencapai jutaan rupiah dari tarif resmi yang seharusnya dikenakan . Akan kita bahas nanti melalui bersurat.
Aris juga menyampaikan Banyak masyarakat tidak bisa mengurus sendiri surat-surat kapalnya, dan selalu diminta oleh pihak ketiga dengan tarif yang tentu saja melampaui tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KSOP Merak, jelasnya.
Sementar pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten melalui Humasnya Doni mengatakan Kamis (24/6), untuk sementara ini mediasi sudah selesai, demikian yang dapat kami info kan, demikian ujarnya melalui pesan Whats App.(dd_siber)





















